BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbagai tantangan dunia pendidikan
salah satunya adalah masalah kualitas, khusus dalam peningkatan kualitas sumber
daya manusia yang dibutuhkan adalah yang memiliki kemampuan menguasai,
menerapkan dan memiliki kreativitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mampu berkompetisi secara aktif.
Mutu pendidikan tercapai apabila
masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasarana serta pembiayaan terpenuhi sebagai syaratnya. Guru sebagai tenaga kependidikan pada masa mendatang akan semakin
kompleks, sehingga menuntut tenaga kependidikan untuk senantiasa melakukan
berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Pendidikan yang
bermutu sangat membutuhkan tenaga kependidikan yang profesional.
Tenaga kependidikan mempunyai peran
yang sangat strategis dalam membentuk sikaf spritual, sikaf sosial, pengetahuan, dan keterampilan, peserta didik. Oleh
karena itu tenaga kependidikan yang profesional akan melaksanakan tugasnya
secara profesional sehingga menghasilkan tamatan yang lebih bermutu. Menjadi
tenaga kependidikan yang profesional tidak akan terwujud begitu saja tanpa
adanya upaya untuk meningkatkannya, adapun salah satu cara untuk mewujudkannya
adalah dengan pengembangan profesionalisme. Hal ini dibutuhkan dukungan dari
pihak yang mempunyai peran penting dalam hal ini adalah kepala sekolah yang
merupakan pimpinan pendidikan yang sangat penting karena kepala sekolah
berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah.
Supervisor merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah yang kompetitif. Pengawasan atau supervisi pendidikan
tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan,
terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam
usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Penilaian itu dilakukan untuk
penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) disertai
instrument-instrumen yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan
di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan
arahan, saran dan bimbingan. Kaitan dengan pemberian bimbingan, Allah swt. Berfirman dalam QS al-Kahfi/18: 2
“Sebagai
bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi
Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang
mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik “.
Inspirasi ini akan menjadi acuan
dasar dari aspek religius dalam pelaksanaan pengawasan atau supervisi. Menurut
Arthur. J. Jones dalam Redja Mudyahardja, bimbingan adalah bantuan yang
diberikan seseorang kepada orang lain untuk menentukan pilihan-pilihan dan
peneyesuaian diri sendiri dalam memecahkan masalah yang sedang dihadapinya.
Pengawas selaku salah satu pilar utama dalam proses pendidikan menuju
pencapaian kualitas yang kompetitif seyogyanya harus memiliki kompetensi dasar yang harus
dimiliki setiap pengawas atau supervisor.
1.2 Rumusan Masalah
Berawal dari deskripsi latar
belakang masalah di atas maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan
dijadikan kajian utama dalam makalah ini adalah bagaimana kompetensi supervisor pendidikan agama Islam? Untuk mengkaji pokok permasalahan
tersebut maka penulis mem-breakdawn ke dalam beberapa submasalah yaitu:
1. Apa pengertian kompetensi supervisor pendidikan ?
2. Bagaimana kompetensi supervisor pendidikan ?
3. Bagaimana keterampilan dalam bidang kompetensi supervisor pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kompetensi Supervisor Pendidikan
Agar kita dapat memahami pembahasan
ini dan terhindar dari kesalahfahaman maka akan diuraikan berbagai pengertian
tentang Kompetensi supervisor pendidikan dari berbagai sudut
pandangan, Pius A. Partanto dalam kamus ilmiah popular mengartikan Kompetensi
sebagai kecakapan; kewenangan; kekuasaan; kemampuan. Syaiful Sagala mengartikan kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki,
dihayati dan dikuasai oleh seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas
profesionalnya.
Supervisor dapat diartikan
Pengawas yakni seseorang yang menjalankan fungsi kepengawasan dalam
pendidikan.
Maryono mengartikan Supervisor
adalah orang yang melaksanakan pekerjaan supervisi Seorang supervisor memiliki
kelebihan dalam banyak hal, seperti penglihatan, pandangan, pendidikan, pengalaman, kedudukan/pangkat/jabatan posisi dan sebagainya. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 118/1996 menyatakan bahwa
pengawas adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan
dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan
pra sekolah, dasar dan menengah.
Selanjutnya dalam pedoman
pengembangan administrasi
dan supervisi
pendidikan yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI dinyatakan bahwa, Pengawas
adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas pokok, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan supervisi pendidikan sekolah atau madrasah
dilingkungan Depertemen Agama dan Guru Agama di Sekolah umum.
Kedua pengertian tersebut mengandung
makna yang serupa tetapi tidak sama dalam hal tempat tugas, SK Menpan menitik
beratkan pengawas secara umum sedangkan dalam keputusan bimbingan Islam Depag
menitik beratkan khusus kepada pengawas di Madrasah dan guru Agama di Sekolah
umum.
Supervisor
adalah orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab merespon untuk
perencanaan dan pengendalian pekerjaan sekelompok orang langsung. Menurut Keputusan Mendikbud RI
Nomor 020/U/1998 supervisor adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan penilaian dan pembinaan dari segi teknik pendidikan dan
administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, dan sekolah
menengah.
Pendidikan menurut Brubeker
bahwa pendidikan merupakan proses timbal
balik antara kepribadian individu dalam penyesuaian diri dengan
lembaga/lingkungan pendidikan. Yang dimaksud lembaga/lingkungan pendidikan
adalah suatu upaya yang diciptakan untuk membantu kepribadian individu tumbuh
dan berkembang serta bermanfaat bagi kehidupan.
M.J. Langeveled Pendidikan adalah
bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada pekembangan
anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap
melaksanakan tugas hidunya sendiri tidak dengan bantuan orang lain, dengan kata lain
membimbing anak mencapai kedewasaan. Menurut John Dewey, pendidikan adalah
Proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual emosional
kearah alam dan sesama manusia. Dengan kata lain usaha pengembangan potensi
individu setiap peserta didik. Menurut Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan berbagai pengertian
kompetensi supervisor pendidikan dari sudut pandang di atas maka penulis dapat
merumuskan pengertian secara global bahwa kompetensi supervisor adalah
kemapuan, keahlian dan keterampilan seseorang yang menjalankan tugas dan fungsi
kepengawasan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari berbagai aspek kehidupan
diberbagai lembaga pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.2 Kompetensi Supervisor Pendidikan
Kompetensi
supervisor/pengawas telah diatur dalam Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/Madrasah terdiri
dari kompetensi kepribadian, Supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan dan kmpetensi sosial. Sudawan Danim dan Khairil
menulis bahwa kompetensi supervisor dapat dikelompokkan ke dalam tiga komponen,
yaitu:
1.
Komponen kompetensi profesional,
2.
Komponen kompetensi personal dan
3.
Komponen kompetensi sosial.
Ketiga
komponen ini dipahami dapat mencakup keseluruhan standar kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang supervisor atau pengawas pendidikan.
Buku
pedoman rekrutmen calon pengawas oleh Departemen Agama menyebutkan bahwa pengawas harus memiliki dua kompetensi yakni kompetensi utama dan kompetensi pendukung. Kompetensi
utama terdiri dari kompetensi akademik dan kompetensi praktis sedangkan
kompetensi pendukung terdiri dari membangun hubungan komunikasi, kepemimpinan
dan pengembangan diri ( Self development).
Kompetensi utama dan kompetensi pendukung dapat dijelaskan sebagai berikut;
1.
Kompetensi Akademik adalah penguasaan secara mendasar seluk-beluk pendidikan, hakekat, tujuan,
aliran-aliran, ideologi-ideologi, yang melatar belakangi, strategi pencapaian
pendidikan.
2.
Kompetensi Praktis Tuntutan kemampuan mempraktekkan teori-teori
pendidikan yang telah diketahui dan keahlian dalam perencanaan, pelaksanaan dan
proses penilaian (planning, actuating, evaluating process)
3.
Membangun hubungan komunikasi artinya dapat menciptakan suasana
komunikasi personal dan profesional yang memberikan efek signifikan terhadap
suksesnya pendidikan.
4.
Kepemimpinan yang dimaksud adalah Kemampuan leadership merupakan
keterampilan dan keahlian dalam menjalankan tugas , termasuk guru, pengawas dan
lembaga pendidikan. Kemampuan kepemimpinan yang cukup merata sangat penting
untuk membentuk sebuah kepemimpinan yang kolaboratif dan berdampak positif bagi terciptanya sebuah kerja yang kolektif.
5.
Mengembangkan diri adalah upaya peningkatan keahlian dan kapasitas diri
secara terus menerus dengan menunjukkan sensibilitas tinggi terhadap perkembangan
yang terjadi, tanggap dan menyediakan diri dengan sepenuhnya untuk aksi baru
dalam pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi
utama dan kompetensi pendukung bagi pengawas ini memberikan kesempatan dan
peluang bagi pengawas untuk kematangan diri dan profesionalitas.
Syaiful Sagala menulis dalam buku supervisi pembelajaran ada enam
dimensi kompetensi supervisor/pengawas kalau mengacu
pada permendiknas nomor 12 tahun 2007 yakni (1) dimensi kepribadian (2) dimensi
supervisi Manajerial (3) dimensi supervisi akademik (4) dimensi evaluasi pendidikan (5)
dimensi penelitian dan pengembangan (6) dan dimensi Sosial Setiap
dimensi dikembangkan menjadi beberapa kompetensi utama.
2.3 Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah adalah kemampuan
pengawas dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai
peribadi yang:
a. memiliki akhlak mulia dan dapat
diteladani;
b. memiliki tanggungjawab terhadap
tugas;
c. memiliki kreatifitas dalam bekerja
dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas jabatan;
d. memiliki kcinginan yang kuat untuk
belajar hal-hal yang baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya; dan
e. memiliki motivasi yang kuat kerja
pada dirinya dan paua pihak-pihak
pemangku kepentingan.
pemangku kepentingan.
Makna dari kompetensi kepribadian
sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan
pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas harus tampil beda dengan sosok
pribadi yang lain dalam hal berkerpibadian ahklak mulia, tanggung jawab, rasa
ingin tahu, dan motivasi dalam kerja selalu menjadi teladan bagi guru dalam
pribadi dan perilakukanya.
2.4 Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial
adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan manajerial.
Syaiful sagala menjelaskan bahwa:
Pengawasan manajerial yang dilakukan oleh pengawas sekolah
pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari
penyusunan rencana program sekolah berbasis data sekolah, proses pelaksanaan
program berdasarkan sasaran, sampai dengan penilaian program dan hasil yang
ditargetkan.
Jadi pada dasarnya kompetensi
manajerial pengawas sekolah adalah kemampuan melakukan pembinaan, penilaian,
bimbingan dalam bidang administrasi dan pengelolaan sekolah yangmeliputi
kemampuan pengawas sekolah menguasai teori, konsep, merode dan tehnik
pengawasan pendidikan dan aplikasinya dalam menyusun program. Oleh sebab itu
pengawas dituntut memiliki kemampuan manajerial maupun kemampuan menguasai
program dan kegiatan bimbingan serta memantau pelaksanaan standar nasional
pendidikan di sekolah binaannya.
2.5 Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
melaksanakan pengawasan akademik yakni membina dan menilai guru dalam rangka
mempertinggi kualitas pembelajaran. Adapun dimensi dari kompetensi ini adalah:
a.
mampu
memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan perkembangan
proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI
pada Sekolah;
b.
mampu
membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata
pelajaran PAI pada Sekolah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum;
c.
mampu
membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknikpembeiajaran/bimbingan
yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan
atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
d.
mampu
membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk
tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran PAI pada Sekolah;
e.
mampu
membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan untuk
mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran
PAI pada sekolah;
f. mampu memotivasi guru
untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembeiajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan atau mala pelajaran di Madrasah dan/alau PAI pada Sekolah.
Mencermati kompetensi supervisi akademik tersebut di atas tampak jelas bahwa
kompetensi supervisi akademik intinya adalam membimbing, mengarahkan, memotivasi,
memberi contoh kepada guru dalam menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri
dari silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang kemudian
diaplikasikan dalam aktivitas pembelajaran dengan pemilihan strategi, metode,
tehnik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi, menilai proses
dan hasil pembelajaran serta penilitian tindakan kelas.
2.6 Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi Evaluasi Pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan
mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk
menentukan tingkat keberhasilan pendidikan. Dimensi kompetensi evaluasi
pendidikan dijabarkan menjadi enam kompetensi inti yaitu:
a. mampu menyusun kriteria dan
indikator keberhasilan pendidikan dan pembeiajaran/bimbingan Madrasah dan/atau
PAI pada Sekolah;
b. mampu membimbing guru dalam
menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan atau mata pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada sekolah;
c. mampu memantau pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mum pembelajaran/b^iiiblngan tiap bidang pengembangan atau mata
pelajaran di Madrasah dan/atau PAI pada Sekolah;
d. mampu membina guru dalam
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pclajaran di Madrasah
dan/atau PAI pada Sekolah; dan
e. mampu mengolah dan menganalisis data
hasil penilaian kinerja kepala, kinerja guru dan staf Madrasah.
Penjabaran kompetensi evaluasi pendidikan tersebut tampak bahwa materi pokoknya
adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendidikan,
penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan
sebagai proses pemberian pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah
ditentukan.
2.7 Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan serta menggunakan
hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. Dimensi
kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas:
a) Mengusai berbagai pendekatan, jenis
dan metode penelitian dan pendidikan.
b) Menentukan masalah kepengawasan yang
penting diteliti baik untuk keperluan tugas kepengawasan maupun untuk
pengembangan karir profesi.
c)
Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian
kuantitatif.
d) Melaksanakan penelitian pendidikan
untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya.
e) Mengolah dan menganalisis data hasil
penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
f) Menulis karya ilmiah dalam bidang
pendidikan dan kepengawasan serta memanfaatkannya untuk perbaikan kualitas
pendidikan.
g) Memberikan bimbingan kepada guru
tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di
sekolah.
Kompetensi penelitian adalah
kemampuan pengawas dalam menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis
ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi
pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat
menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina
guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian
khususnya research action (penelitian tindakan).
2.8
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam
membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan Asosiasi
Profesi pengawas Indonesia (APSI). Kompetensi pengawas sekolah mengindikasikan dua
ketrampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni 1. Keterampilan
berkomunikasi baik lisan maupun tulisan termasuk ketrampilan bergaul, 2.
Keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara
kelompok/ organisasi.
Makna yang terkandung dalam kompetensi sosial ini adalah tampilnya sosok
pribadi pengawas yang luwes, terbuka, maupun menerima kritik serta selalu
memandang positif orang lain. Seluruh kompetensi yang telah disebutkan di
atas dipersayaratkan untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas
profesional menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki dan dijiwai oleh pengawas dalam
menjalankan tugas dan fungsinya dalam membina
dan membimbing kinerja guru PAI di sekolah.
2.9 Keterampilan dalam Kompetensi Supervisor Pendidikan
Dalam
kaitan dengan kompetensi supervisor/pengawas harus memperhatikan beberapa aspek
yakini:
1.
Menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran subtansi/materi ideal yang
seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh seorang
supervisor atau pengawas pendidikan dalam menjalankan
tugasnya.
2.
Merujuk kepada kompetensi sebagai gambaran untuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan
pekerjaannya secara piawai.
3.
Merujuk kepada kompetensi sebagai hasil (output dan atau outcome)
dari unjuk kerja.
Jon Willes dan Joseph Bondi dalam
buku Supervision: A guide to Practice, mengemukakan ada delapan bidang
keterampilan khusus yang merupakan bidang kompetensi bagi para supervisor,
yaitu :
a) Supervisor
adalah orang yang mengembangkan manusia.
b)
Supervisor adalah pengembang kurikulum karena supervisor bekerja langsung
dengan guru-guru mengenai problem-problem pengajaran, mereka mempunyai
kesempatan yang paling baik untuk mempengaruhi perkembangan kurikulum.
c)
Supervisor adalah spesialis pengajaran membantu guru
mendemonstrasikan cara mengajar di kelas.
d) Supervisor
adalah pekerja hubungan manusia kebanyakan kerja supervisor adalah
informasi dan dari orang ke orang.
e) Supervisor
adalah pengembang staf.
f) Supervisor
adalah administrator yakni terampil dalam administrasi.
g)
Supervisor adalah pemimpin perubahan
h) Supervisor adalah menilai
penampilan guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku teks, dan
menganalisa hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.[27]
Keterampilan dalam kompetensi
supervisor ini dapat dipedomani dengan baik maka dapat dipastikan segala
program yang berkaitan dengan pendidikan akan berhasil, berkualitas dan
kompetitif.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan
tersebut di atas, maka dapatlah diungkapkan beberapa pernyataan yang merupakan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Kompetensi
supervisor pendidikan dapat diartikan sebagai kemapuan, keahlian dan
keterampilan seseorang yang menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dari berbagai aspek kehidupan diberbagai lembaga
pendidikan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi supervisor pendidikan
meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi
supervisi Manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan serta
kompetensi sosial.
3. Keterampilan dalam kompetensi
supervisor adalah sebagai berikut:
a) Supervisor adalah orang yang
mengembangkan manusia.
b) Pengembang Kurikulum
c) Supervisor adalah spesialis
pengajaran mendemonstrasikan mengajar di kelas.
d) Supervisor adalah Informan.
e) Supervisor adalah pengembang
staf.
f) Supervisor adalah
administrator terampil dalam administrasi.
g) Supervisor adalah pemimpin
perubahan.
h) Supervisor adalah penilai,
menilai penampilan guru, pencapaian program, bahan-bahan pengajaran dan buku
teks, dan menganalisa hasil tes kesemuanya adalah bagian dari peranan evaluasi.
DAFTAR PUSTAKA
Dadang Suhardan, Supervisi
Profesional (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2010), h. 41.
Piet A. Sahertian, Konsep-Konsep dan
Teknik Supervisi Pendidikan dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya
Manusia
(Jakarta: Rineka Cipta, 2000) h. 19.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan terjemahnya (Jakarta: Andiva, 2009), h. 293.
Lihat, Redja Mudyahardja, Filsafat
Ilmu Pendidikan suatu pengantar (Cet.IV, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006),
h. 65.
Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al
Barry, Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arkola, 2001), h. 358.
Syaiful sagala, Supervisi
Pembelajaran dalam profesi pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 160.
Maryono, Dasar-dasar dan teknik
menjadi supervisor pendidikan ( Jogjakarta: Ar-ruzz Media, 2011), h. 17.
Gunawan Ary, Administrasi sekolah
/ Administrasi pendidikan makro (Jakarta: Rineke Cipta, 2002), h. 193-194.
Departemen Agama RI, Profesionalisme
pengawas pendais (Jakarta:Dirjen kelembagaan Agama Islam, 2003), h. 5.
Depertemen Agama RI, Pedoman
pengembangan Admninstrasi dan supervise pendidikan (Jakarta: Dirjen
kelembagaan Agama Islam, 2004), h. 50.
Ibid.
Zainal Aqib, Membangun
Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah (Bandung: Yrama Widya, 2007), h.
76.
Tim Dosen, Administrasi
Pendididkan Universitas Pendididkan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Cet:
I; Banduing: Alfabeta, 2009), h. 87.
Ibid, h. 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar