PASAL 27-34
Soal:
Menurut Anda apakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945? Jelaskan!
Bandingkan dengan negara lain!
Pasal 27:
“(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Menurut saya, pasal 27 UUD 1945 belum dapat terlaksana sepenuhnya dengan
baik di Indonesia karena masih banyak warga Negara yang belum mendapatkan
penghidupan yang layak dan kedudukan yang setara dalam hukum seperti warga
Negara lain di Negara-negara, terutama dialami oleh masyarakat bawah. Buktinya
masih banyak pengangguran di Indonesia yang disebabkan karena pembangunan yang
tidak merata. Selain itu pendidikan juga masih menjadi fokus perhatian yang
memprihatinkan, masih banyak anak di bawah umur yang putus sekolah.
Pasal 28
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “
Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia .karena masih banyak warga Negara
Indonesia yang kurang bebas dalam berpendapat. Contoh nyata adalah kasus yang dialami Prita,
yang kemudian opininya tentang pelayanan rumah sakit swasta di Indonesia malah dituduh
mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan dikenakan pelanggaran hukum,
bertentangan dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE.
Pasal 29
“(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Menurut
saya, Pasal 29 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Meskipun agama
yang diakui di Indonesia sudah ada 6 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha,
dan Konghucu. Namun beberapa masyarakat yang tergabung dalam forum-forum
tertentu terkadang berindak anarki dan tidak mengindahkan toleransi antar agama
di Indonesia. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus gereja-gereja di daerah
Jawa yang dibakar, atau para terorisme yang melakukan pembunuhan dengan
mengatasnamakan agama.
Pasal 30
“(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.”
Menurut saya, Pasal 30 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia, terutama di jaman sekarang ini. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan penuh tanggung jawab dan abdi pada negara. Justru pada masa sekarang ini sedang marak terjadinya KKN di berbagai kalangan pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan yang dapat melingdungi dan mendukung hak-hak warga negara Indonesia.
Pasal 31
"(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang."
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang."
Menurut saya, Pasal 31 ini belum terlaksana dengan baik
di Indonesia. Buktinya masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih telantar
dan putus sekolah. Bahkan sekolah-sekolah yang berkompetensi dasar pada sistem
pengajaran nasional juga terkadang masih menomorduakan peran agama dalam
pembelajaran akibatnya banyak anak muda yang terjerat pergaulan tidak sehat.
Pasal 32
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia."
Menurut saya, tindakan pemerintah dalam memajukan
kebudayaan belum terlaksana dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang
hampir direbut oleh negara lain akibat kurangnya pelestarian terhadap budaya
batik yang menjadi khas Indonesia. Barulah setelah peristiwa tersebut terjadi,
kesadaran pemerintah untuk lebih memedulikan dan melindungi budaya bangsa
terpacu.
Pasal 33
"(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Menurut saya, pasal 33 ini juga belum terlaksana dengan
baik. Salah satu contoh usaha yang menggambarkan asas kekeluargaan adalah
koperasi yang seharusnya menjadi dasar panutan semua bidang usaha di Indonesia.
namun kenyataannya kelangsungan hidup usaha koperasi tidak semulus yang dikira,
banyak koperasi yang tidak berkembang atau memegang peran penting dalam
perekonomian Indonesia, khusunya di daerah ibu kota.
Pasal 34
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara."
Menurut saya, Pasal 34 ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal yang jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari adalah masih banyaknya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di jalan-jalan ibu kota. Ini mungkin terjadi dikarenakan kurang tanggapnya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut.
OPINI:
Perbandingan dengan negara lain
Perbandingan dengan negara lain
Perbandingan dengan negara Singapura.
Kesejahteraan rakyat di Indonesia dengan kesejahteraan
rakyat di Negara Singapura sangatlah berbeda. Negara Singapura lebih 'merawat'
kondisi bangsanya seperti mendidik sumber daya manusia menjadi berkualitas,
mendukung karya-karya bangsanya dan perusahaan dalam negeri yang akhirnya dapat
bersaing dengan negara lain dan berkembang pesat, lebih memperhatikan
pendidikan anak bangsanya dengan baik yang terbukti dengan sistem pengajaran
sekolah nasional yang dislipin dan berilmu tinggi, memperhatikan aspirasi
rakyat dengan saksama, yang mana menumbuhkan kepercayaan warga negara Singapura
terhadap pemerintah dan wakil rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar