PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Standar
nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan standar
sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, setidaknya menggambarkan
optimisme Pemerintah dan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional
sehingga tidak tertinggal jauh dibanding negara-negara lainnya di Asia khususnya
dan dunia pada umumnya.
Banyak
pertanyaan tentang Standardisasi pendidikan nasional di Indonesia, bahkan ada
pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan. Setiap daerah memiliki
spesifikasi dan standar sendiri berdasarkan ciri khas budaya serta letak
geografisnya. Bagi yang mendukung, standardisasi tetap dibutuhkan karena
standardisasi adalah suatu kebutuhan karena tuntun masyarakat yang ingin
berubah dengan cepat. Namun bagi yang lainnya, bahwa peningkatan kualitas
pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan dalam
arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah
pemberantasan kemiskinan.
Dari
beberapa pembahasan dan permasalahan diatas maka dalam makalah ini akan dibahas
tentang Standar Pendidikan Nasional.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apakah
yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan?
b.
Apa
saja Pro dan Kontra
Standardisasi Pendidikan Nasional?
c.
Apakah
saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional?
d.
Apa
Tujuan Standar Pendidikan Nasional?
C.
Tujuan
a.
Menambah
wawasan pembaca tentang Standardisasi Pendidikan Nasional,
b.
Memahami
dan mengetahui Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan Nasional,
c.
Mengetahui apa saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional, dan
d.
Mengetahui Tujuan dan Fungsi Standar Pendidikan Nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk
memperoleh gambaran secara jelas tentang istilah standar nasional pendidikan,
maka terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya secara bahasa. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata “Standar”, diberi arti “ukuran tertentu yang dipakai
sebagai patokan”.
Nasional
adalah bersifat kebangsaan,berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi
suatu bangsa.
Ki
Hajar Dewantara sang tokoh pendidikan nasional berpendapat bahwa pendidikan
yaitu usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditunjukan untuk
keselamatan dan kebahagiaan manusia. Dan dalam hal ini Al-Syaibani menjelaskan
bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan
pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan alam
sekitarnya (Al-Syabani,1979:399). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal
1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
AJadi Standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.)
Pertanyaan
yang kemudian muncul ialah, apakah pendidikan nasional sudah saatnya
distandardisasi? Bukankah setiap daerah memiliki spesifikasi tersendiri
berdasarkan ciri khas budaya, dan geografisnya, sehingga tidak bisa
diperlakukan sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Apakah pemberlakuan
standardisasi dimaksud tidak mempertimbangkan aspek sumber daya manusia, sumber
daya alam dan berbagai sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai secara
merata di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak
gampang, karena kondisi pendidikan secara nasional masih sangat memprihatinkan
dalam sejumlah aspek. Katakanlah pada aspek tenaga pendidik, tidak semua daerah
memiliki kemampuan anggaran untuk merekrut tenaga pendidik sesuai kebutuhan
masing-masing satuan pendidikan. Demikian juga mutu dan kompetensi lulusan,
pemerintah hanya menilai pada hasil ujian nasional, sementara proses yang
dijalani seorang siswa selama tiga tahun sama sekali tidak dijadikan indikator
yang menentukan keberhasilannya.
Tidak
berarti standardisasi tidak diperlukan, tetapi memerlukan waktu dan pengkajian
mendalam mengenai dampak yang timbul, diperlukan juga pemerataan pembangunan di
semua daerah sebelum standardisasi diberlakukan. Banyak kalangan menilai bahwa Indonesia
cenderung mengadopsi sistem pendidikan dari negara-negara Barat yang telah
mapan dan berkembang dengan cepat. Di sinilah terjadi pro dan kontra terhadap
standardisasi dalam dunia pendidikan. Tilaar (2006: 130) mengidentifikasi
pendapat kelompok pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan, sebagai
berikut:
1.
Pro
Standardisasi:
a.
Standardisasi
berfungsi sebagai penuntun (guideline) bagi guru di dalam mengadakan
perubahan global.
b.
Standardisasi
berisi suatu kewajiban moral untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua
peserta didik.
c.
Standardisasi
yang bersifat nasional akan menghindari keinginan keinginan pribadi dari guru.
d.
Adanya
standar nasional mencegah kontrol lokal yang berlebihan.
e.
Standardisasi
pendidikan dirasakan suatu kebutuhan karena tuntutan masyarakat yang berubah
dengan cepat.
f.
Standardisasi
pendidikan akan memberikan akuntabilitas pendidikan.
2.
Kontra
Standardisasi:
a.
Adanya
perbedaan di dalam masyarakat demokrasi.
b.
Standardisasi
pendidikan banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis dan politik dan
juga kepada para expert pendidikan tetapi diperlukan pula
pendapat-pendapat yang berbeda yang datang dari orang dewasa seperti orang tua
dalam masyarakat.
c.
Standardisasi
telah menentukan suatu tujuan yang terletak di luar proses pendidikan itu
sendiri. Sekolah mempunyai otoritas tertinggi, dalam hal ini guru, dalam
mengadakan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik.
d.
Belajar
dan mengajar secara berhasil (effective learning) terletak kepada
relasi antara siswa dan guru bukan pada otoritas dari luar yang dipaksakan dari
atas (impose from above).
e.
Tidak
semua evaluasi belajar yang mengikuti standar yang dibutuhkan dari atas sesuai
dengan situasi belajar mengajar program pendidikan kesenian.
f.
Standar
yang diterapkan di sini adalah suatu standar penipuan yang menjual mutu
pendidikan dengan biaya yang tinggi mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Peningkatan
kualitas pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan
dalam arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah
pemberantasan kemiskinan.
h.
Standardisasi
bukannya bermaksud untuk menyingkirkan peserta didik yang tidak beruntung
tetapi justru untuk membuka mata masyarakat mengenai ketimpangan yang masih ada
di dalam kehidupan masyarakat.
i.
Perlunya
standardisasi pendidikan sebagai pemetaan masalah yang dihadapi di dalam
pendidikan secara menyeluruh namun evaluasi proses belajar mengajar tidak
menyepelekan peranan guru sebagai orang pertama yang mengetahui kemajuan
belajar peserta didik.
j.
Evaluasi
pendidikan untuk mengetahui tercapai tidaknya standar yang telah disepakati
tidak semata-mata diselenggarakan melalui tes.
C. Lingkup Standar
Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan Delapan
Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan
tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedelapan lingkup standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut:
1. Standar isi
Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL (
Standar Kompetensi Kelulusan).
2.
Standar
proses
Standar
proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
Dari
pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis
bawahi. Pertama,standar nasional pendidikan yang berarti standar ini
berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu
dimanapun pendidikan itu berada secara nasional. Dengan demikian seluruh
sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan
dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar
proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam
standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses
pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa
dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga, standar
proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dengan
demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam
menentukan standar proses pendidikan.
3.
Standar
kompetensi lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya
diatur dalam Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Guru
atau pendidik ialah tenaga pendidik yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada
anak didik di sekolah ( Saiful Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya,
standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat
menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan
guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
5.
Standar
sarana dan prasarana
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi. Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar
proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada standar sarana
yang memadai.
6.
Standar
pengelolaan
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.
Standar
pembiayaan
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.
Standar
penilaian pendidikan.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
kedelapan
lingkup standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri,
tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan saling terkait.
Melihat
gambar di atas, dari kedelapan lingkup standar pendidikan, Standar
Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai titik
sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan
demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus
tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk
mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung
yang berada pada aras A,yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar
Isi (III); Standar Proses (IV); dan Standar Penilaian
(V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar
Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan
komponen-komponen yang berada pada aras Asecara standar.
Aras
A (key are pembelajaran) tidak akan berputar dengan baik apabila tidak
ditopang oleh komponen-komponen yang berada pada aras B (key
are manejemen), yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar
Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI), Standar Sarana
dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII).
Dari
berbagai komponen yang berada pada aras B , saya melihat tumpuan
harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah. Melalui Kepala Sekolah
yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang
berada pada aras B dan juga aras A, sehingga pada akhirnya
dapat berdampak pula pada bergeraknya inti pendidikan yakni pencapaian
SKL.
D. Tujuan Standar
Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak
peradaban bangsa dibentuk.
E. Fungsi Standar
Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini
menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan
standardisasi pendidikan nasional sebelumnya maka dapat diambil beberapa
kesimpulan kesimpulan :
2.
Pro dan
kontra Standarisasi
Pro
Standardisasi:Standardisasi berfungsi sebagai
penuntun (guideline) bagi guru di dalam mengadakan perubahan
global, dsb. Kontra Standardisasi: Adanya perbedaan di
dalam masyarakat demokrasi, dsb
3.
Lingkup
standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar
kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana
dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian
pendidikan.
4.
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
5.
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
B.
Saran
Setelah kami menyusun makalah ini dengan judul Standar Nasional Pendidikan ,maka dari
itu kiranya dari pembaca dapat mengkritik kekurangan-kekurangan yang ada
didalamnya sehingga kami dapat
melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut.
Zulkifli. Standarisasi
Pendidikan Nasional. http://m-zulkifli.blogspot.com(diakses tanggal Selasa, 2 Oktober 2014)
Wikipedia. Standar-
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. http://id.wikipedia.org/wiki/standar
Mulia,
Amanah. STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL.
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas
kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya kami masih diberi
kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah Manajemen Pendidikan Nasional ini dengan baik. Dan tidak lupa kami
ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman semua yang telah
memberikan pengarahan dan dukungan kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “Standar
Nasional Pendidikan” ini dengan
baik.
Kami sadar bahwa dalam penulisan
ataupun penyampaian dalam tugas ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun, agar dalam penyusunan
makalah yang selanjutnya dapat terselesaikan dengan baik dan benar. Dan semoga
dengan selesainya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca khususnya
dan mahasiswa luas pada umumnya. Amin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar