Selasa, 13 Desember 2016

Makalah Manajemen Pendidikan Nasional

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan standar sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, setidaknya menggambarkan optimisme Pemerintah dan DPR untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional sehingga tidak tertinggal jauh dibanding negara-negara lainnya di Asia khususnya dan dunia pada umumnya.
Banyak pertanyaan tentang Standardisasi pendidikan nasional di Indonesia, bahkan ada pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan. Setiap daerah memiliki spesifikasi dan standar sendiri berdasarkan ciri khas budaya serta letak geografisnya. Bagi yang mendukung, standardisasi tetap dibutuhkan karena standardisasi adalah suatu kebutuhan karena tuntun masyarakat yang ingin berubah dengan cepat. Namun bagi yang lainnya, bahwa peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan dalam arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah pemberantasan kemiskinan.
Dari beberapa pembahasan dan permasalahan diatas maka dalam makalah ini akan dibahas tentang Standar Pendidikan Nasional.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan?
b.      Apa saja Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan Nasional?
c.       Apakah saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional?
d.      Apa Tujuan Standar Pendidikan Nasional?
e.       Apa Fungsi Standar Pendidikan Nasional?
C.    Tujuan
a.       Menambah wawasan pembaca tentang Standardisasi Pendidikan Nasional,
b.      Memahami dan mengetahui Pro dan Kontra Standardisasi Pendidikan Nasional,
c.       Mengetahui apa saja Lingkup Standar Pendidikan Nasional, dan
d.      Mengetahui Tujuan dan Fungsi Standar Pendidikan Nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Untuk memperoleh gambaran secara jelas tentang istilah standar nasional pendidikan, maka terlebih dahulu dikemukakan pengertiannya secara bahasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Standar”, diberi arti “ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan”.
Nasional adalah bersifat kebangsaan,berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.
Ki Hajar Dewantara sang tokoh pendidikan nasional berpendapat bahwa pendidikan yaitu usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditunjukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Dan dalam hal ini Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan kehidupan alam sekitarnya (Al-Syabani,1979:399). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara  (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
AJadi Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (P.P R.I No. 19 Tahun 2005.)
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah, apakah pendidikan nasional sudah saatnya distandardisasi? Bukankah setiap daerah memiliki spesifikasi tersendiri berdasarkan ciri khas budaya, dan geografisnya, sehingga tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah lainnya di Indonesia. Apakah pemberlakuan standardisasi dimaksud tidak mempertimbangkan aspek sumber daya manusia, sumber daya alam dan berbagai sarana dan prasarana sekolah yang belum memadai secara merata di Indonesia? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak gampang, karena kondisi pendidikan secara nasional masih sangat memprihatinkan dalam sejumlah aspek. Katakanlah pada aspek tenaga pendidik, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran untuk merekrut tenaga pendidik sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Demikian juga mutu dan kompetensi lulusan, pemerintah hanya menilai pada hasil ujian nasional, sementara proses yang dijalani seorang siswa selama tiga tahun sama sekali tidak dijadikan indikator yang menentukan keberhasilannya.
Tidak berarti standardisasi tidak diperlukan, tetapi memerlukan waktu dan pengkajian mendalam mengenai dampak yang timbul, diperlukan juga pemerataan pembangunan di semua daerah sebelum standardisasi diberlakukan. Banyak kalangan menilai bahwa Indonesia cenderung mengadopsi sistem pendidikan dari negara-negara Barat yang telah mapan dan berkembang dengan cepat. Di sinilah terjadi pro dan kontra terhadap standardisasi dalam dunia pendidikan. Tilaar (2006: 130) mengidentifikasi pendapat kelompok pro dan kontra terhadap standardisasi pendidikan, sebagai berikut:
1.      Pro Standardisasi:
a.    Standardisasi berfungsi sebagai penuntun (guideline) bagi guru di dalam mengadakan perubahan global.
b.   Standardisasi berisi suatu kewajiban moral untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik.
c.    Standardisasi yang bersifat nasional akan menghindari keinginan keinginan pribadi dari guru.
d.   Adanya standar nasional mencegah kontrol lokal yang berlebihan.
e.    Standardisasi pendidikan dirasakan suatu kebutuhan karena tuntutan masyarakat yang berubah dengan cepat.
f.    Standardisasi pendidikan akan memberikan akuntabilitas pendidikan.
2.      Kontra Standardisasi:
a.    Adanya perbedaan di dalam masyarakat demokrasi.
b.   Standardisasi pendidikan banyak dipengaruhi oleh keputusan-keputusan bisnis dan politik dan juga kepada para expert pendidikan tetapi diperlukan pula pendapat-pendapat yang berbeda yang datang dari orang dewasa seperti orang tua dalam masyarakat.
c.    Standardisasi telah menentukan suatu tujuan yang terletak di luar proses pendidikan itu sendiri. Sekolah mempunyai otoritas tertinggi, dalam hal ini guru, dalam mengadakan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik.
d.   Belajar dan mengajar secara berhasil (effective learning) terletak kepada relasi antara siswa dan guru bukan pada otoritas dari luar yang dipaksakan dari atas (impose from above).
e.    Tidak semua evaluasi belajar yang mengikuti standar yang dibutuhkan dari atas sesuai dengan situasi belajar mengajar program pendidikan kesenian.
f.    Standar yang diterapkan di sini adalah suatu standar penipuan yang menjual mutu pendidikan dengan biaya yang tinggi mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
g.   Peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya dapat dicapai melalui standardisasi pendidikan dalam arti akademik tetapi merupakan bagian upaya yang lebih besar ialah pemberantasan kemiskinan.
h.   Standardisasi bukannya bermaksud untuk menyingkirkan peserta didik yang tidak beruntung tetapi justru untuk membuka mata masyarakat mengenai ketimpangan yang masih ada di dalam kehidupan masyarakat.
i.     Perlunya standardisasi pendidikan sebagai pemetaan masalah yang dihadapi di dalam pendidikan secara menyeluruh namun evaluasi proses belajar mengajar tidak menyepelekan peranan guru sebagai orang pertama yang mengetahui kemajuan belajar peserta didik.
j.     Evaluasi pendidikan untuk mengetahui tercapai tidaknya standar yang telah disepakati tidak semata-mata diselenggarakan melalui tes.
C.    Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tesebut, pemerintah menetapkan Delapan Standar Nasional Pendidikan Indonesia yang menjadi pedoman bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedelapan lingkup standar nasional pendidikan itu meliputi sebagai berikut:
1.      Standar isi
Standar isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Dan standar isi disusun tentu saja sesuai dengan SKL ( Standar Kompetensi Kelulusan).
2.      Standar proses
Standar proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Dari pengertian diatas, ada beberapa hal yang perlu di garis bawahi. Pertama,standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan itu berada secara nasional. Dengan demikian seluruh sekolah seharusnya melaksanakan proses pembelajaran seperti yang dirumuskan dalam standar proses pendidikan ini.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan tersebut bisa dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolahan pembelajaran.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi kelulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
3.      Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional. Hal ini selanjutnya diatur dalam Permendiknas No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Guru atau pendidik ialah tenaga pendidik  yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah ( Saiful Bahri Djamarah,2002).
Selanjutnya, standar pendidik akan menetukan kualifikasi setiap guru sebagai tenaga profesional yang dapat menunjang keberhasilan tujuan pencapaian pendidikan. Dengan demikian jabatan guru hanya dapat dipegang oleh orang yang telah memiliki kualifikasi tertentu.
5.      Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria  minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana merupakan standar yang cukup penting karena standar proses pendidikan hanya mungkin dapat dilakukan manakalah ada standar sarana yang memadai.
6.      Standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.      Standar penilaian pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
kedelapan lingkup  standar pendidikan ini pada dasarnya tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang utuh dan  saling terkait.
Melihat gambar di atas, dari kedelapan lingkup standar pendidikan,  Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai  titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A,yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III);  Standar Proses (IV); dan  Standar Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras Asecara standar.
Aras A (key are pembelajaran) tidak akan berputar dengan baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada  pada aras B  (key are manejemen), yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI), Standar Sarana dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII).
Dari berbagai komponen yang berada pada aras B , saya melihat tumpuan harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah.  Melalui Kepala Sekolah yang terstandarkan  diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras B dan juga aras A, sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada bergeraknya inti  pendidikan yakni pencapaian SKL.
D.    Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dengan demikian, standar nasional pendidikan inilah watak peradaban bangsa dibentuk.
E.     Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan demikian, dalam pendidikan standar pendidikan ini menjadi sumber dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.




BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
              Dari pembahasan standardisasi pendidikan nasional sebelumnya maka dapat diambil beberapa kesimpulan kesimpulan :
2.      Pro dan kontra Standarisasi
            Pro Standardisasi:Standardisasi berfungsi sebagai penuntun (guideline) bagi guru di dalam mengadakan perubahan global, dsb. Kontra Standardisasi: Adanya perbedaan di dalam masyarakat demokrasi, dsb
3.      Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.
4.      Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
5.      Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
B.      Saran
Setelah kami menyusun makalah ini dengan judul Standar Nasional Pendidikan ,maka dari itu kiranya dari pembaca dapat mengkritik kekurangan-kekurangan yang ada didalamnya sehingga kami  dapat melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut.






Zaenuri, Moch. 8 Standar Pendidikan Nasional.
http://mochzaenuri7.blogspot.com (diakses pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2013)
Zulkifli. Standarisasi Pendidikan Nasional. http://m-zulkifli.blogspot.com(diakses tanggal Selasa, 2 Oktober 2014)
Wikipedia. Standar- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. http://id.wikipedia.org/wiki/standar
Mulia, Amanah. STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL.














KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunianya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah Manajemen Pendidikan Nasional ini dengan baik. Dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman semua yang telah memberikan pengarahan dan dukungan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Standar Nasional Pendidikanini dengan baik.


Kami sadar bahwa dalam penulisan ataupun penyampaian dalam tugas ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun, agar dalam penyusunan makalah yang selanjutnya dapat terselesaikan dengan baik dan benar. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca khususnya dan mahasiswa luas pada umumnya. Amin…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar